This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Sunday, June 30, 2013
JENIS-JENIS KEJAHATAN DI DUNIA MAYA DAN PENGERTIANNYA
Posted by Unknown
4:40 AM, under Multicom | No comments
Assalammualaikum wr,wb.
Apa kabar sahabat
blogger, pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang jenis-jenis kejahatan di dunia maya dan
pengertiannya yang kebetulan adalah salahsatu materi dalam mata kuliah Etika Provesi Tehknik Informatika.
Sehubungan dengan maraknya kejahatan di dunia maya,
maka tidak ada salahnya jika saya sekedar berbagi pengetahuan dengan
sahabat-sahabat blogger sekalian dan di bawah ini adalah beberapa jenis kejahatan di dunia maya.
1. Cracking
Cracking
adalah sebuah kegiatan Hacking yang di salahgunakan, dan umumnya menyangkut
hal-hal yang negatif.
Aktivitas Cracking di
internet memiliki ruang lingkup yang sangat luas,meliputi pembajakan akun,pembajakan
situs web,menyebarkan virus,sampai pelumpuhan serta perusakan target sasaran,
adapun yang terakhir di sebut DOS / DDOS (DENIAL DISTRIBUTE OF SERVICE).
DOS/DDOS attack adalah
serangan yang bertujuan melumpuhkan sasaran (crash,hang) atau mengalami
overload sehingga tidak bisa di akses dan tidak bisa memberikan layanan.
2. Cyber
Terorism.
Cyber
Terorism adalah sebuah kejahatan yang dilakukan untuk mengancam warga negara
maupun pemerintah atau militer.
Beberapa
contoh cyber terorism antara lain penyerangan kepada gedung WTC,penyerangan
terhadap Pentagon,dan masih banyak serangan-serangan lain yang melibatkan situs
militer atau pertahanan negara.
3. Hijacking
Hijacking
adalah kejahatan tentang pelanggaran hak cipta, hijacking biasanya berhubungan dengan
pembajakan hasil karya orang lain.Biasanya adalah pembajakan perangkat lunak
(Software Piracy)
4. Carding
Carding
adalah sebuah kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik
orang lain dan kemudian menggunakannya intuk bertransaksi perdagangan di
Internet.
Pelaku
kejahatan ini di sebut CARDER.
5. Unauthorized
Acces
Anauthorized
Acces adalah sebuah kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer orang lain tanpa izin atau
secara tidak sah atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang
dimasukinya. Salah satu contoh kejahatan ini adalah probing & port.
6. Data
Forgery
Data
Forgery adalah jenis kegiatan yang dilakukan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen dokumen yang dipalsukan
tersebut biasanya adalah milik lembaga atau institusi yang memiliki situs yang
berbasis WEB Database.
7. Illegal
Contens
Illegal
Contens adalah merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan informasi
atau data ke internet mengenai suatu hal yang tidak benar,tidak etis dan dapat
di anggap melanggar hukum serta mengganggu ketertiban umum.
Salahsatu
contoh dari kejahatan jenis ini adalah penyebaran pornografi.
8. Cyber
Stacking
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan melecehkan atau mengganggu seseorang dengan
memanfaatkan media komputer, misalnya mengirimkan email secara berulang ulang.
Kejahatan
ini menyerupai teror yang ditujukan kepada orang lain mengan menggunakan media
internet. Kejahatan ini biasa terjadi karena mudahnya membuat alamat email
palsu tanpa harus menyertakan identitas data diri yang sebenarnya.
9. Cyber
Espionage,sabotage and Extation
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memanfaatkan jaringan
internet untukmelakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, metode yang
digunakan adalah dengan cara memasuki sistem jaringan komputer milik terget
sasaran.
Sabotage
and Extation merupakanjenis kegiatan yang dilakukan dengan cara melakukan
gangguan,perusakan dan penghancuran terhadap suatu sistem jaringan komputer
yang terhubung dengan internet maupun data atau program komputer.
10.Cyber Squatting and Typos Squatting
Cyber Squatting adalah suatu kejahatan
yang dilakukan dengan mendaftarkan nama perusahaan lain dan kemudian menjualnya
kembali kepada perusahaan tersebut dengan harga yang relatif lebih mahal.
Typos Squatting adalah suatu kejahatan yang
dilakukan dengan cara membuat plesetan atau domain yang mirip dengan domain
lain, nama tersebut bisa jadi adalah nama domain saingan perusahaan.
Cukup sekian pembahasan mengenai JENIS-JENIS KEJAHATAN DI DUNIA MAYA DAN PENGERTIANNYA. Sebenarnya masih banyak kejahatan2 lain yang belum sempat di tuliskan diatas.....mungkin teman-teman bisa menambahkannya sendiri....hehe
Terima kasih atas kunjungan anda,dan jangan lupa simak artikel menarik lainnya, anda boleh membagikan artikel ini karena berbagi itu indah.........GOOD LUCK and happy Blogging...!!!
Wassalam....!!!
Thursday, June 27, 2013
CARA MELIHAT SOURCE CODE BLOG YANG DI PROTEKSI
Posted by Unknown
5:45 AM, under Blogging | No comments
Assalammualaikum wr.wb.
Apa kabar sahabat
blogger……pada postingan kali ini saya akan membahas tentang Cara
Melihat Source Code Blog Yang Diproteksi
Source code adalah susunan code yang
menjadi dasar dan membentuk sebuah halaman website, Source code pada umumnya
berisi susunan script html,css (cascading style sheet) ,php,javascript dan
bahasa pemrograman lain yang mendukung html.
Cara untuk melihat
page source code pun berbeda beda sesuai dengan web browser yang teman teman
gunakan.
Contohnya bagi para pengguna mozilla firefox hanya perlu
mengunjungi situs yang ingin dilihat source codenya, dan klik kanan pada mouse kemudian pilih menu
‘View Page Source’ atau tekan CTRL + U pada keyboard anda maka browser akan
menampilkan halaman source code dari web atau blog tersebut.
Namun pernahkah
anda mengalami saat ingin melihat source code menggunakan cara di atas dan
ternyata source code masih belum muncul…???
Tidaksalah lagi web atau blog tersebut menggunakan script
anti klik kanan dan script anti CTRL +U .
Cara memasang script ini pun sangat mudah dan tidak
perlu menguasai bahasa pemrograman web atau keahlian khusus untuk melakukannya.
Langkah langkah pemasangannya adalah sebagai berikut:
·
Masuk ke edit HTML
·
Cari tag <body>
·
Ganti kode tersebut dengan kode di bawah ini
<body oncontextmenu = ‘return
false;’ onkeydown = ‘return false;’ onmousedown = ‘return false;’>
·
Kemudian Save/simpan
Nah…….sekarang coba cek halaman
web/blog anda, pasti source codenya tidak bisa di tampilkan. Itu karena script
di atas.
Fungsi dari script di atas adalah:
Oncontextmenu = ‘return false;’
(Adalah untuk mematikan menu
klik kanan dan biasanya digunakan di blog untuk mencegah copas conten)
Onkeydown = ‘return false;’
(Adalah untuk mematikan
tombol/keyboard)
Onmousedown = ‘return false;’
(Adalah untuk mematikan klik select
mouse)
Cukup mudah bukan……..!!!hehehe
Namun bagaimana cara melihat halaman
source code yang telah disembunyikan tersebut??? Sebenarnya sangatlah mudah.
Langkah langkahnya : (Kebetulan saya
menggunakan browser mozilla firefox)
·
Klik Tools >>Web Developer >>Page
Source.
·
Sudah kelihatan tuh Source codenya…!!!
Semoga tutorial ini dapat membantu dan sedikit menambah pengetahuan
teman teman di bidang web maupun blogging.
Terimakasih atas kunjungan anda di blog yang sederhana ini....bila artikel ini cukup membantu, tidak ada salahnya untuk berbagi.
Good Luck and happy blogging...!!!